Perkuliahan Lanjutan ✡ Kalimantan Barat - Kalbar
PTS-PTS Terkemuka - Blended
Pilih    
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Bermacam2 Iklan
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Pendaftaran Online
 Download Katalog
 Permohonan Beasiswa Studi
 Ensiklopedi Bebas
 Kesempatan Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
CONTACT US
SISTEM SELEKSI TERPADU
UANG STUDI
DOWNLOAD FORMULIR
INFO MENYELURUH
PERMINTAAN BEASISWA
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA SAJA KEISTIMEWAANNYA
PROGRAM STUDI + PROSPEKTUS

BERAGAM FOTO
DOSEN & JADWAL PELAJARAN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
PETA & LOKASI KAMPUS
ANGKUTAN UMUM
SISTEM PERKULIAHAN
Pilihan Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru atau Meningkatkan Karir

Pemerintah & DPR Mendukung Perkuliahan Lanjutan (Blended)
Daftar Website Program S2 (Pascasarjana) Kalimantan Barat
Daftar Website Perkuliahan Karyawan Kalimantan Barat
Daftar Website Kelas Reguler Sore/Malam Kalimantan Barat
Daftar Website Gabungan PTS Kalimantan Barat
Daftar Website Kuliah Reguler Kalimantan Barat
 Jadwal Sholat
 Tutorial Sistem Komputer
 Semua Perdebatan
 Al-Qur'an Online




  ✡ Fax/Telp / WA, HP, dsb. (klik)  
Untuk mendapat pekerjaan baru atau meningkatkan karir, maka lebih baik sekiranya belajar di PTS ini (klik penting)
Perkuliahan Lanjutan Nomor 4Perkuliahan Lanjutan Nomor 10Perkuliahan Lanjutan Nomor 6Perkuliahan Lanjutan Nomor 2Perkuliahan Lanjutan Nomor 8Perkuliahan Lanjutan Nomor 7Perkuliahan Lanjutan Nomor 3Perkuliahan Lanjutan Nomor 9Perkuliahan Lanjutan Nomor 5

di Kalimantan Barat - Kalbar
tampakkan di Google

Baca juga :   ⋇ Reguler
Baca juga :   ⋇ Kuliah Gratis   ⋇ Download Brosur   ⋇ Permintaan Keringanan Uang Studi   ⋇ Apa saja Keistimewaannya   ⋇ Pendaftaran Online
Legalitas Perkuliahan Lanjutan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Lanjutan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Lanjutan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan karyawan, didukung, pemerintah dpr ri, legalitas program, perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas, lanjutan, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, perkuliahan lanjutan, kalimantan barat

Hubungi layanan kami
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Mobile : 081 1110 4824 - 27
https://perkuliahan-lanjutan.nomor.net   ✡   Kualitas Proses Pendidikan A   ✡   Perkuliahan Lanjutan